Perusahaan Yang Terdaftar Di Ojk

Perusahaan Yang Terdaftar Di Ojk – JAKARTA, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Juni 2021, sudah ada 125 perusahaan fintech pinjaman yang terdaftar dan berizin. Terdapat 8 lembaga keuangan berlisensi lainnya seperti PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec. PT Satustop Finansial Solusi., PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Berita Teknologi Indonesia.

Selain itu, 6 pendaftaran fintech pinjaman seperti PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan izin. Penyelenggara tidak mematuhi ketentuan Pasal 10 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Pinjaman dan Pelayanan Pinjaman Berbasis IT.

Perusahaan Yang Terdaftar Di Ojk

Selain itu, OJK juga mencabut pendaftaran PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital karena operator tidak mampu melanjutkan operasionalnya.

Rekomendasi Perusahaan Sekuritas Yang Memiliki Aplikasi Transaksi Saham Online Dan Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan (ojk) Dan Bursa Efek Indonesia

OJK menulis dalam pengumuman resminya, Jumat (18/06/2021): OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech pinjaman perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK.

Selain itu, masyarakat diimbau berhati-hati dalam memilih fintech pinjaman dan mengecek status izin produk keuangan yang digunakan, menghubungi OJK 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.

Pasalnya, pinjaman online ilegal masih menjadi perhatian dan masih muncul di masyarakat, meski pihak berwenang sudah mengambil langkah tegas. Sebelumnya, Ketua Kelompok Waspada Investasi Khusus Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat harus memahami status hukum perusahaan yang bersangkutan. Dan juga mempertimbangkan rasio tingkat bunga yang akan diberikan sesuai nilai wajar.

Selain itu, dia meminta masyarakat berhati-hati karena banyak organisasi yang mengaku jelas status hukumnya terhadap SWI OJK.

Penyelenggara Fintech Terdaftar Di Ojk Per Maret 2018

Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan perizinan atau pengaturan kegiatan usaha, oleh karena itu kami mohon kepada masyarakat untuk tidak ikut serta dalam kegiatan perusahaan yang mengatasnamakan Satgas Waspada Investasi dalam tidak menggunakan nama Satgas Waspada Investasi. negara. pemasaran. gunung

Perusahaan fintech yang terdaftar di ojk, perusahaan pinjol yang terdaftar di ojk, perusahaan pinjaman online yang terdaftar di ojk, daftar perusahaan pinjol yang terdaftar di ojk, perusahaan reksadana yang terdaftar di ojk, perusahaan trading yang terdaftar di ojk, nama perusahaan investasi yang terdaftar di ojk, perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di ojk, perusahaan investasi yang terdaftar di ojk, yang terdaftar di ojk, perusahaan yg terdaftar di ojk, perusahaan sekuritas yang terdaftar di ojk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *