Pinjol Yang Belum Terdaftar Ojk – Pinjaman uang online (Pinjol) ilegal kembali merambah masyarakat, kerap membuat takut nasabah bahkan mencuri informasi pribadi dari ponsel.
Saat ini terdapat 102 pinjaman legal yang terdaftar dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023.
Pinjol Yang Belum Terdaftar Ojk
Sementara itu, dalam keterangan resminya, SWI menemukan beberapa platform pinjol ilegal. Dengan demikian, sejak 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang ditutup meningkat menjadi 4.482.
Berkurang Lagi, Ini Daftar 151 Pinjol Terdaftar Dan Berizin Di Ojk
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meski sudah dilakukan penindakan terhadap beberapa pelanggar, namun nampaknya sebagian dari mereka masih belum jera,” Satgas Waspada Investasi (SWI) . ), kata Tongam Tobing, Kamis (2/2/23) lalu.
Sobat, kemudahan meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online menimbulkan efek “adiktif” bagi masyarakat. Selain itu, persyaratan pinjaman ini sangat sederhana dan pembayarannya cepat.
Namun, jika masyarakat meneruskan kebiasaan ini, akibatnya dapat dengan mudah menipu konsumen sehingga berujung pada “menggali dan menutup lubang”.
“Siapa yang berhutang hari ini? Apakah Anda gagal melakukan pembayaran? Jadi jangan bayar lagi. dan bagaimana jika Hutang itu harus dibayar ya? “Namun, kita tahu bahwa mereka yang mendukung kejahatan tersebut adalah satu kelompok dengan mereka,” jelasnya dalam video yang diunggah ke akun TikTok @sharing_solutions_ilegal.
Infografis Ojk Bersama Kementerian Atau Lembaga Terkait Berkomitmen Berantas Pinjol Ilegal
“Mereka tidak memberikan kontribusi apapun kepada negara, mereka hanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan menimbulkan ketergantungan sehingga kita tetap terjebak,” ujarnya.
Ketika mereka tertangkap, mereka mulai meneror mereka secara mental dan bahkan mengancam akan menyebarkan data tersebut, yang merupakan tindakan kriminal.
“Itu adalah jebakan pengumpulan dengan menggunakan teror, intimidasi, dan berbagai cara penyebaran data. Kalau menggunakan kekerasan psikis, teror, intimidasi, atau penyebaran data, itu jelas merupakan tindak pidana,” imbuhnya.
Jadi jika merasa panik, harap lapor ke polisi. Debt collector atau penagih utang bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau maksimal 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Tambah Marak, Ini Cara Laporkan Fintech Pinjaman Online Ilegal
Ada banyak cara untuk melindungi ponsel dan kontak Anda dari intersepsi ilegal. Simak cara dan penjelasannya dibawah ini.
Izin memiliki beberapa daftar seperti Kamera, Kontak dan Lokasi, lalu nonaktifkan izin tersebut. Setel ulang program yang memungkinkan Anda mengakses pinjaman.
Jika ada keadaan yang tidak biasa atau ekstrem, ada baiknya Anda mengurungkan niat mengambil pinjaman online.
Selain itu, Anda juga bisa menambah informasi melalui situs resmi fintech pinjaman online. Aplikasi Pinjol biasanya menjelaskan visi, misi, manajemen, dan situasi keuangannya secara detail di situs resminya.
Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar Ojk Melalui Whatsapp
Jika ponsel Anda memiliki fungsi dual SIM, Anda dapat mengubah nomor lama Anda menjadi nomor baru untuk media chatting seperti WhatsApp.
Anda dapat menyimpan kontak ke nomor baru dan menghapus nomor tersimpan yang telah Anda gunakan untuk pemrosesan pinjaman.
Selain itu, jangan gunakan KTP untuk mendaftar nomor baru untuk menghindari kecurigaan pinjaman jika Anda memiliki 2 kartu SIM. Sebab, KTP yang terdaftar di kartu SIM bisa mendeteksi Pinjol di kartu tersebut.
Jangan lupa untuk membagikan informasinya kepada orang-orang tersayang agar semakin banyak orang yang tidak terjebak dalam pinjaman online. Terima kasih
Cara Membedakan Pinjol Legal Dan Ilegal Menurut Ojk, Pahami Ciri Cirinya
Sarjana Akuntansi dari Universitas Teknokratik Indonesia. Seorang penunda sukses yang suka berkomunikasi melalui tulisan dan menghabiskan banyak waktu untuk memotivasi dirinya sendiri.
Pascal Hyper Square Blok D 26-27, Jl. Pasir Kaliki No.25, Siroyom, KEC. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat 40181
Hak Cipta 2013 – 2024 Hak cipta dilindungi undang-undang | Peta Situs | Kebijakan Privasi | Redaksi | Panduan Siber | LegalJakarta, CNBC Indonesia – Meski banyak ditutup, fintech lending ilegal terus tumbuh di Indonesia. Terbaru, Satgas Waspada Investasi melacak dan menghentikan peer-to-peer (P2P) lending yang tidak berizin.
Selama pandemi Covid-19 pada bulan April, gugus tugas mengungkap 81 fintech peer-to-peer lending ilegal. Jadi total ada 2.486 entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga April 2020.
Persen Masyarakat Tidak Bisa Bedakan Pinjol Legal Dan Ilegal, Ini Yang Dilakukan Ojk
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam El Tobing mengatakan, penawaran pinjaman fintech tanpa izin sangat merugikan masyarakat karena selain membayar bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pendek, mereka juga meminta akses ke seluruh detail kontak di ponsel. telepon.
“Ini sangat berbahaya karena data ini dapat dialihkan dan dijadikan alat intimidasi dalam penagihan,” kata Tongum dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2020).
Satgas pengawas investasi mengimbau masyarakat mewaspadai banyaknya tawaran pinjaman dan penawaran dari fintech lending yang tidak berizin.
“Saat ini masih banyak fintech lending ilegal yang dengan sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagian masyarakat. Mereka menyasar masyarakat yang membutuhkan uang dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumen,” ujarnya, kata Presiden Direktur Investasi tersebut. Tugas Peringatan. Paksa Tongam L.Tobing.
Praktik Pinjol Yang Dilaporkan Nasabahnya Baru Berjalan 2 Bulan, Dan Tidak Terdaftar Di Ojk
Tongam meminta penerima pinjaman fintech untuk menggunakan dananya untuk tujuan produktif dan bertanggung jawab untuk membayar kembali pinjaman dalam jangka waktu yang telah disepakati. JAKARTA, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 125 perusahaan fintech pinjaman yang terdaftar dan resmi per 10 Juni 2021. Termasuk 8 penyedia fintech pinjaman berlisensi, yakni PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Financial, PT Komunal Finansial Indonesia dan PT Berita. Teknologi.
Selain itu, bukti pendaftaran PT Mikro Capital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Financial Asia dan PT Artha Simo Indonesia untuk fintech loan 6 dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan perizinan penyelenggara untuk mematuhi Pasal 10 POJK TIDAK . 77/ Pelayanan pinjaman dan pinjaman valuta asing berbasis teknologi informasi tidak dipenuhi POJK.01/2016.
Selain itu, OJK juga mencabut tanda daftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital karena penyelenggara menunjukkan ketidakmampuan melanjutkan kegiatan operasional.
“OJK menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan penyelenggara fintech kredit yang terdaftar dan berizin OJK,” tulis OJK dalam siaran resminya, Jumat (18/06/2021).
Gencarkan Gerakan Waspada Pinjol Ilegal, Mahasiswa Kkn Undip Adakan Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal Bagi Warga Kemijen
Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih fintech pinjaman dan menghubungi kontak OJK 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan bekas.
Pasalnya, pinjaman online ilegal masih menjadi gangguan dan terlihat di masyarakat meski sudah ada upaya nyata dari pihak yang berwajib. Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongum Lumban Tobing mengatakan masyarakat harus memahami legitimasi perusahaan yang dibidik. Juga menganalisis logika pembayaran keuntungan yang ditawarkan pada nilai wajar.
Selain itu, dia meminta masyarakat berhati-hati karena banyak organisasi yang mengaku legitimasinya jelas dan murni dari SWI OJK.
“Kami tegaskan Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan izin pengurusan maupun legalitas kegiatan usaha, sehingga masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas perusahaan yang mengatasnamakan Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” dikatakan Tongam.
Ini Daftar 337 Pinjol Ilegal Terbaru, Awas Jangan Sampai Terjerat
Pinjol belum terdaftar ojk, daftar pinjol yang terdaftar ojk, pinjol yg terdaftar ojk, pinjol terdaftar di ojk, cek pinjol terdaftar ojk, pinjol terdaftar ojk, pinjol yang terdaftar ojk, daftar pinjol yang terdaftar di ojk, daftar pinjol terdaftar ojk, pinjol legal terdaftar ojk, aplikasi pinjol terdaftar ojk, pinjol yang terdaftar di ojk